PENGUMUMAN
Perkuliahan ini hanya wajib bagi umat
Islam
1. Bagi umat Kristiani, wajib
mengikuti perkuliahan
pendidikan agama kristen pada jadwal
yang akan
disusun dua minggu kemudian
2. Bagi umat Hindu dan Budha, wajib
mengikuti
kegiatan kerohanian di tempat
peribadatan masingmasing.
Data kehadiran, tugas dan nilai
lainnya
harus diserahkan kepada ketua jurusan
pada waktu
yang ditetapkan (tidak boleh
terlambat)
KONSEP PEMBELAJARAN
SEBAGAI MATAKULIAH
KBK
1. Untuk pertemuan 1-6 (Sebelum UTS)
kuliah terstruktur
berjalan seperti biasa, bersifat
ceramah teori yang diberikan
oleh Dosen Pendidikan Agama Islam di
kelas. Jika ada
Pertemuan ke 7 bersifat mereview
materi dan atau Quiz
serta merecek tentang kesiapan
kelompok yang telah
dibentuk dengan tema tugas yang telah
ditentukan
2. Ujian Tengah Semester (UTS) dengan
nilai 30% bersifat
teoritis dengan sistem multiple
choise, seperti yang selama
ini sudah berjalan di BSI. Materi UTS
dari pertemuan 1-6
3. Pertemuan 9-14 pelaksanaan
presentasi oleh kelompok
mahasiswa yang telah terbentuk. Jika
ada pertemuan ke 15
bersifat mereview hasil presentasi.
4. Penginputan nilai dari kehadiran
pertemuan 1-14 (10%),
tugas Individu yang diambil diluar
makalah kelompok (20%)
dan presentasi makalah kelompok (40% =
Nilai UAS)
dilakukan via web bsi oleh dosen
pengajar sesuai petunjuk.
PRESENTASI DISKUSI
KELOMPOK
Presentasi diskusi kelompok yang
dibagi ke dalam 6 / lebih
kelompok berdasarkan hasil pembagian
dan tema yang
dipilih melalui pengundian yang
dilakukan oleh Bapak/Ibu
dosen. Adapun temanya antara lain:
1. Dinamika aliran-aliran Sesat
2. Etika, Moral dan Akhlaq
3. Ekonomi Islam
4. Keluarga Sakina (Super family)
5. Menuju hidup lebih baik dengan
Islam (Reza Syarif)
6. Super student dalam Islam
7. Kontroversi pemikiran Islam di
Indonesia
8. Sepuluh langkah menuju sukses dalam
Islam
9. Jihad dalam pandangan Islam (Kasus
Bom Bunuh Diri)
10. Kepemimpinan dalam Islam
11. dll. (tema disesuaikan)
Makalah studi pustaka atau hasil observasinya,
disusun
sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Margin Kiri 4cm, Kanan, Atas dan
Bawah: 3cm
b. Jumlah Halaman minimal 15 halaman
c. Outline atau isi bab terdiri dari:
1) Bab I Pendahuluan, berisi
Pentingnya tema yang
dibahas dalam Pendidikan Agama Islam
2) Bab II Pembahasan, berisi Pokok
Bahasan yang
harus dibahas sehubungan dengan tema
3) Bab III Penutup, Berisi Kesimpulan
dari Tema yang
dibahas
4) Daftar Pustaka
d. Kertas yang digunakan Kuarto Ukuran
minimal 70 gram
e. Font Times New Roman ukuran 12
f. Di jilid biasa, halaman muka diberi
Judul
Pembahasan,
g. Dikumpulkan pada saat presentasi
h. Yang dinilai: Ketepatan waktu
dalam pengumpulan,
teknis penulisan,
kelengkapan outline
i. Bobot Nilai 10% dan merupakan
bagian dari nilai
tugas 20%, jika terlambat dikumpulkan
maka nilai
dikurangi per hari 2 point di rentang
6 hari di minggu
pertama, dikurangi 5 point untuk 6
hari di mingguminggu
selanjutnya.
j. Teknis penulisan mengikuti buku
panduan KKP/Tugas
Akhir yang dapat di download di web
www.bsi.ac.id
ruang mahasiswa.
PERTEMUAN 1
KONSEP KETUHANAN
DALAM ISLAM
KONSEP KETUHANAN DALAM ISLAM
Agama : Kepercayaan terhadap satu atau
beberapa benda (nyata/gaib) yang
diyakini mempunyai kekuatan mengatur
manusia dan alam sekitarnya (kamus
istilah agam islam : hal 25)
Agama islam : agama dari Allah yang
disampaikan
melalui jibril kepada Muhammad saw
yang
berisi aqidah, syari’ah dan ibadah
untuk kebahagiaan hidup dunia dan
akhirat
Agama dilihat dari cara munculnya :
1. Agama Samawi adalah Agama Tauhid
dari
Allah swt, contoh : yahudi, nasrani
(sebelum
terjadi penyimpangan aqidah), Islam
(agama
yg datang dari Alah disampaikan
melalui
jibril kepada Rasul yang berisi
aqidah,
syari’ah dan ibadah untuk kebahagiaan
hidup dunia dan akhirat)
2. Agama ardli adalah agama ciptaan
pemikiran manusia. (politheisme,
animisme,
dinamisme, atheisme dll)
Ciri-ciri
Agama
1. Monotheisme
(Tauhid)
2. Disebarkan oleh
Rasul
3. Kitab Suci
Murni
4. Ajaran Tetap
Samawi
(Pelaksanaan
fleksibel)
5. Kebenarannya Universal
Ciri-ciri Agama Ardli
1. Konsep ketuhanannya politheisme
(percaya
pada banyak tuhan), animisme,
dinamisme,
atheisme dan paling tinggi adalah
monotheisme
nisbi (relatif). Misalnya Trinitas
(Kristen),
Trimurti (Hindu)
2. Disebarkan oleh manusia biasa
(bukan rasul)
3. Memiliki kitab suci yang
terkontaminasi oleh
“tangan-tangan kotor manusia"
atau bahkan
dibuat oleh manusia itu sendiri
4. Kebenaran ajarannya tidak universal
Konsep Tuhan Menurut
Agama lain
1. Tuhan menurut agama Yahudi (Uzair
adalah anak
Allah) (QS At Taubah : 30)
2. Tuhan menurut agama Nasrani dengan
konsep
Trinitas (Tuhan Bapa, Tuhan
Anak dan Roh Kudus)
3. Tuhan menurut agama Majusi (Ahuramazda
(Cahaya) dan Ahriman (kegelapan))
4. Tuhan menurut agama Shabiah (percaya
kepada
roh-roh nenek moyang)
5. Tuhan menurut agama Hindu dengan
konsep
Trimurti (Brahma, Siwa dan
Wisnu)
6. Tuhan menurut agama Budha (Brahma)
Kesimpulan
1. Agama samawi
bertujuan memurnikan aqidah
dan penyembahan
kepada Allah swt saja
2. Agama ardli
cenderung membawa manusia
kedalam kemusyrikan
MEETING 2
SUMBER
HUKUM ISLAM (Al-Qur’an)
Al-Qur'an menurut bahasa =
Bacaan
Al-Qur'an menurut definisi
= firman Allah yang diwahyukan
kepada Nabi Muhammad
melalui Malaikat Jibril yang
mengandung aqidah, syariah
dan ibadah sebagai petunjuk
hidup bagi manusia di
dunia dan bagi yang membacanya
mendapat pahala (Studi
ilmu-ilmu Al-Qur’an : hal 17)
Cara diturunkannya
Al-Qur’an
1. Diturunkan sekaligus
dari lauhul mahfudz ke baitul izzah
pada malam qodar (sebuah
tempat di lapisan-lapisan
langit). Kaum jin
diwajibkan pula taat pada Al-Qur’an (al
ahqoof : 29)
2. Dari baitul izzah ke
bumi secara berangsur-angsur
Hikmah diturunkannya
Al-Qur’an secara bertahap
1. Menguatkan dan
meneguhkan hati rasul (al kahfi : 6)
2. Tantangan dan mukjizat
(al furqon : 33, Hud : 13)
3. Memudahkan hafalan dan
pemahaman (al jumu’ah : 2)
4. Disesuaikan dengan
situasi dan kondisi
5. Bukti bahwa Al-Qur’an
benar-benar firman Allah (Huud : 1)
Bukti – Bukti Kebenaran
Al-Qur’an
1. Tetap dalam bahasa
aslinya (QS Yusuf : 2)
2. Dijamin kemurniannya
(QS Al Hijr : 9)
3. Penyampainya Ummiy (QS
Al Jumu’ah : 2)
4. Menundukkan semua
makhluk (QS Al ahqof : 29)
5. Tidak ada yang dapat
meniru (QS Al Isra : 88)
6. Tidak ada pertentangan
di dalamnya (An Nisa : 82)
7. Mampu dihapal oleh
jutaan orang (Al Qomar : 17,
22, 32, 40)
8. Menjelaskan hal-hal
yang gaib, kisah masa lalu,
masa sekarang dan masa
yang akan datang
(kiamat)
9. Dan lain-lain
Al-Qur’an adalah kitab
suci yang paripurna,
mengakomodasi seluruh
kepentingan umat
manusia dalam hal :
1. Aqidah (Rukun iman),
ibadah (rukun islam) dan
akhlak (muamalah)
2. Perekonomian,
pemerintahan
3. Pernikahan, perceraian,
jual-beli
4. Berperang di jalan
Allah swt, harta rampasan
perang, perlakuan terhadap
tawanan
5. Ilmu pengetahuan dan
teknologi (geografi,
kosmologi, biologi, dll)
6. Etika, moral, hukum dan
HAM
7. Hak-hak bertetangga
8. Dan lain-lain
Cara
diturunkannya wahyu kepada rasul
(Sirah
nabawiyah : 191 – 195)
1. Mimpi yang hakiki.
(kitab Jamiush shahih : 96)
2. Apa yang disusupkan
kedalam hati atau jiwa
Rasulullah saw, tanpa
dilihatnya
3. Malaikat muncul
dihadapan Rasulullah saw
berupa seorang laki-laki
(Kitab Jamiush
shahih : 5)
4. Wahyu datang seperti
bunyi lonceng.
5. Rasulullah saw melihat
malaikat dalam bentuk
aslinya. (An Najm : 6)
6. Wahyu disampaikan
kepada Rasulullah saw
dilapisan langit ketika
terjadi isra’ dan mi’raj
7. Allah swt berfirman
secara langsung kepada
Rasulullah saw tanpa
perantara seperti yang terjadi
pada Musa Bin Imran
(perintah sholat)
Penyebutan ayat dalam
Al-Qur’an
1. Assab
‘atuth thiwaal (tujuh surat yang panjang –
panjang yaitu surat QS
Al-Baqoroh QS Ali-Imran , QS
An-Nisaa , QS Al-A'raf ,
QS Al-An'am ,QS Al-Maidah
,QS Yunus )
2.
Fawaatihush shuwaar (surat yang diawali dengan
huruf hizaiyyah), ada 29
surat
3. Al miun (surat
yang ayatnya lebih dari 100 ayat)
4. Al matsani (surat
yang ayatnya kurang dari 100 ayat)
5. Al mufashshol (surat
yang ayatnya pendek - pendek)
Sikap manusia terhadap
Al-Qur’an : Beriman, Munafiq
dan Kafir (berpaling)
Peringatan Allah kepada
manusia :
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku (Al-
Qur’an),
maka sesungguhnya baginya penghidupan
yang
sempit, dan Kami akan menghimpunkannya
pada hari
kiamat dalam keadaan buta". (Thohaa :
124)
Disiplin
ilmu dalam Al-Qur'an
_ Mawatin
nuzul : ilmu tentang tempat-tempat turunnya
ayat (1. makiyyah ayat
yang turun sebelum rasul
hijrah. 2. Madaniyyah ayat
yang turun setelah rasul
hijrah).
_ Asbabun
nuzul : Ilmu tentang sebab-sebab turunnya
ayat
1. Kisah turunnya surah al
lahab
2. Kisah turunnya surat al
kafirun, dll
_ Muhkamat
dan mutasyabihat : ilmu tentang kata atau
kalimat yang mudah dan
yang sulit difahami, contoh
:Alim lam mim, nun, thoha,
yasin disebut
Fawatihushuwar
(semua ayat ini hanya Allah yang
tahu maknanya). Orang yg
dalam hatinya condong
pada kesesatan cenderung
mengikuti ayat
mutasyabihat (ali imran :
7)
_ Nasakh
dan mansukh : ilmu tentang ayat-ayat yang
menghapus dan yang dihapus
hukumnya, contoh
hukum yang dihapus
1. Sholat menghadap baitul
maqdis
2. Menikahi mantan istri
bapak
3. Praktik perbudakan, dll
_ Aqsamul
qur’an : ilmu tentang sumpahsumpah
Allah dalam Al Qur’an
(demi
masa, demi malam, demi
bukit sinai, demi
waktu duha, dll)
_ Amtsalul
qur’an : ilmu tentang perumpamaanperumpamaan
dalam Al Qur’an
(perumpamaan
orang berinfaq,
perumpamaan orang kafir, dll)
_ Qoshoshul
qur’an : ilmu tentang kisah-kisah
dalam Al Qur’an (kisah
para nabi dan
umatnya, kisah munculnya
sihir di jaman
nabi sulaiman, dll)
_ Tajwid :
ilmu tentang tata cara membaca Al
Qur’an
Tiga cara
berinterkasi dengan Al-Qur'an
1.
Membaca dan menghafal (membaca adalah langkah
awal untuk memahami)
a. Perintah rasul untuk
membaca Al-Qur’an karena
dapat memberi syafaat di
hari kiamat
b. rasul mengutamakan
orang yang menghafal Al-
Qur’an dalam hal
kepemimpinan dan tugas
dakwah
2.
Memahami dan menafsirkan (memahami adalah
langkah awal untuk
mengamalkan)
a. memahami Al-Qur’an yang
ideal dengan
mengetahui karakteristik
bahasa arab,
pengetahuan tentang sebab
turunnya ayat,
tujuan turunnya ayat,
kandungan hukum dalam
ayat dan lain-lain
Cara menafsirkan Al-Qur’an
1. Ayat dengan ayat
2. Ayat dengan sunnah
Rasul yang shahih
3. Ayat dengan perilaku
sahabat
4. Ayat dengan perilaku
tabi’in
5. Ayat dengan perilaku
tabi’ut tabi’in
Hal-hal yang harus dihindari
dalam memahami &
menafsirkan Al-Qur’an
1. Mengikuti ayat yang
mutasyabihat (ayat yang sulit
dipahami) dan meninggalkan
ayat yang muhkamat
(yang mudah dipahami)
2. Menghindari takwil yang
tanpa dalil
3. Menafsirkan ayat hanya
berdasarkan hasil pemikiran
akal
4. Menghindari kisah-kisah
israiliyat (kisah dari ahli kitab
yang baru masuk islam)
5. Keluar dari ijma
(kesepakatan) para ulama
6. Mengikuti selain jalan
orang mukmin yang tulus dan
ikhlas
7. Taqlid (mengikuti
pendapat orang lain tanpa dasar)
Menafsirkan ayat Al-Qur’an
dengan cara lain tidak
dibenarkan, misalnya :
1. Kaum rasionalis
(mengandalkan akal, rasio)
2. Kaum sufi dengan ajaran
tasawufnya
3. Tafsir ilmiah
(berdasarkan teknologi)
4. Dan lain-lain
3.
Mengamalkan dan berdakwah
a. Al-Qur’an harus menjadi
kitab yang diikuti, bukan
mengikuti
b. Al-Qur’an pengobat hati
(sombong, hasad,
gelisah, putus asa, dll),
bukan semata obat fisik
c. Al-Qur’an bukan semata
penolak jin atau setan
yang biasa ditempel di
dinding, dikalungkan di
leher, ditulis di piring
lalu airnya diminum
d. Akal harus tunduk pada
Al-Qur’an, karena
kemampuan akal sangat
terbatas
e. Menyampaikan Al-Qur’an
dengan dasar ilmu yang
benar dan niat yang lurus
(dakwah)
f. Peringatan Allah “… dan
janganlah kamu
mengatakan terhadap Allah
swt, kecuali yang
benar…” (an nisa : 171)
meeting 3
UMBER HUKUM ISLAM
(Hadis)
Hadis dan sunnah
_ Hadis menurut bahasa
: baru atau kabar
_ Hadis menurut
definisi : catatan tentang segala ucapan,
perbuatan dan ketetapan rasulullah
Oleh karena hadis berupa catatan, maka
tidak menutup
kemungkinan catatan itu salah, kurang,
ditambah-tambah
atau dipalsukan. Hadis harus dianalisa
lebih lanjut
_ Sunnah menurut bahasa
: kebiasaan
_ Sunnah menurut
definisi : segala ucapan, perbuatan dan
ketetapan rasulullah saw
Kedudukan sunnah
_ Sumber hukum kedua
setelah Al-Qur'an
_ Sebagai tafsir
Al-Qur'an
Fungsi Sunnah :
_ Bayan Tafshil
(perincian. Contoh cara wudlu, cara sholat,
cara ibadah haji dll )
_ Bayan Takhsish
(pengkhususan. Contoh perintah sholat
jum’at)
_ Bayan Ta’yin
(Penentu. Contoh kifarat bagi pelanggar
amalan haji)
_ Bayan Nasakh
(penghapus hukum. Contoh dulu sholat
menghadap baitul maqdis)
_ Bayan Taqrir
(ketetapan. Contoh orang yang sholat dua
rokaat sebelum maghrib)
Perbedaan Al-Qur’an
dan sunnah (hadis)
1. Al-Qur’an nilai kebenarannya
mutlak, sedangkan alhadits
adalah dhanni/nisbi (mengandung dugaan
kecuali hadits mutawatir)
2. Seluruh ayat al-Qur’an harus
menjadi pedoman hidup.
Tetapi tidak semua hadits mesti kita
jadikan sebagai
pedoman hidup.
3. Al-Qur’an sudah tentu autentik
lafadz dan maknanya,
sedangkan hadits tidak semuanya
autentik.
4. Apabila al-Qur’an berbicara tentang
masalah- masalah
aqidah atau hal-hal yang ghaib maka
setiap muslim
wajib mengimaninya. Tetapi tidak
demikian al-hadits.
Perbedaan antara Al-Qur'an, hadis
qudsi dan hadis nabawi
Al-Qur'an Hadis qudsi Hadis Nabawi
Allah Allah Rasulullah
Allah Rasulullah Rasulullah
Macam-macam hadis dilihat dari segi
kualitas :
1. Hadis shahih
2. Hadis hasan
3. Hadis dlo’if
4. Hadis maudlu’
Unsur pembentuk hadis
1. Matan artinya adalah
kata-kata yang terkandung dalam
hadis
2. Sanad artinya sandaran
hadis sehingga sampai kepada si
penerima
3. Perawi artinya orang yang
meriwayatkan hadis
Hadis dilihat dari segi jumlah perawi
1. Hadis mutawatir (hadis yang
diriwayatkan dengan banyak
sanad yang berlainan perawinya)
2. Hadis masyhur (hadis yang
diriwayatkan oleh tiga sanad
yang berbeda)
3. Hadis ahad (hadis yang diriwayatkan
oleh satu orang)
Sebab-sebab munculnya hadis palsu :
1. Karena hendak meyesatkan manusia
dari jalan yang
benar
2. Karena hendak mengacaukan agama
3. Karena hendak digunakan untuk
mencari penghidupan
4. Karena hendak memperturutkan hawa
nafsu para
pemimpin yang zalim
5. Karena ada orang yang menganggap
bahwa boleh
mengada-adakan sanad bagi ucapan yang
baik-baik
6. Karena hendak membela madzhab
secara fanatik
7. Karena hendak menakut-nakutkan
orang untuk
mengerjakan kejahatan
8. Karena ingin mengerahkan orang
untuk melakukan
perbuatan yang baik
Hadis dilihat dari segi siapa yang
berperan :
1. Hadis marfu’ yaitu hadis
yang sabda, perbuatan
atau keizinan itu langsung disandarkan
kepada
Rasulullah.
2. Hadis mauquf yaitu
perkataan, perbuatan atau
keizinan yang disandarkan kepada
seorang
sahabat Rasulullah.
3. Hadis maqthu’ yaitu
perkataan, perbuatan dan
taqrir yang disandarkan kepada tabiin
atau
orang yang berada sesudahnya.
Beberapa disiplin ilmu hadis
1. Ilmu rijalul hadis yaitu
ilmu yang membahas tokoh-tokoh
yang berperan dalam riwayat hadis
2. Ilmu jarh wat ta’dil, yaitu
ilmu yang membahas tentang
jujur dan tidaknya pembawa-pembawa
hadis
3. Ilmu tanilmubhamat yaitu
ilmu yang membahas tentang
orang yang tidak nampak perananya
dalam periwayatan
suatu hadis
4. Ilmu ilalil hadis yaitu,
ilmu yang membahas tentang
penyakit-penyakit (cacat-cacat) yang
tidak nampak
dalam suatu hadis yang dapat
menjatuhkan kwalitas
hadis tersebut
Paradigma memahami
dan mengamalkan hadis
a. Mempelajari kaidah ilmu mushtholah
hadis
b. Mangamalkan hadis yang sahih
c. Mengikuti sikap tiga generasi umat
islam (sahabat,
tabi’in dan tabi’ut tabi’in)
d. Tidak cukup memahami dan
mengamalkan hadis hanya
dari segi tekstual.
e. Memahami hadis secara tekstual
(karakteristik bhs
arab), sebab diucapkannya hadis,
tujuan diucapkannya,
dll
Ijtihad
Secara Istilah ijtihad adalah penggunaan
akal sekuat
mungkin untuk
menemukan sesuatu keputusan hukum
tertentu yang tidak
ditetapkan secara eksplesit dalam al-
Qur’an dan as-Sunnah.
Kedudukan Ijtihad:
Ijtihad merupakan dasar hukum Islam
yang ketiga.
ijtihad terikat dengan
ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh
ijtihad tidak
dapat melahirkan keputusan yang mutlak
absolut.
Sebab ijtihad merupakan aktivitas akal
pikiran
manusia yang relatif.
b. Sesuatu yang ditetapkan oleh ijtihad,
mungkin
berlaku bagi seseorang atau sekelompok
orang tapi
tidak berlaku bagi orang lain.
c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan
penambahan
ibadah Mahdlah. Sebab urusan ibadah
Mahdlah
hanya di atur oleh Allah swt dan
Rasul-Nya.
d. Keputusan Ijtihad tidak boleh
bertentangan dengan al-
Qur’an dan as-Sunnah
e. Dalam berijtihad hendaknya
dipertimbangkan faktorfaktor
motivasi, akibat kemaslahatan umum,
kemanfaatan bersama dan nilai-nilai
yang menjadi ciri
dan jiwa dari pada ajaran Islam
Cara Berijtihad
a. Qiyas secara bahasa artinya
perbandingan.
b. Ijma secara bahasa ialah
kesepakatan.
c. Istihsan secara bahasa yaitu
mencari kebaikan.
d. Mashalihul Murshalah= Utilitty (manfaat)
pertemuan 4
PEMAHAMAN MADZHAB
1. Hanafi (Abu hanifah an
nukman bin tsabit bin zufi at
tamimi). Lahir di Kuffah (Irak) tahun
80 – 150 H / 699
– 767 M. mempunyai pertailan darah
dengan ali bin
abi thalib.
2. Maliki (Malik bi anas).
Lahir di medinah tahun 93 –
179 / 712 – 795 M.
3. Syafi’I (muhammad bin idris
asy syafi’I al quraisyi)
lahir di ghazzah tahun 150 – 204 H /
769 – 820 M.
4. Hambali (abu abdullah ahmad
bin muhammad bin
hambal bin hilal asy syaibani). Lahir
di baghdad 164
– 241 H / 780 – 855 M.
Pernyataan para imam
madzhab untuk mengikuti
sunah dan
meninggalkan yang menyalahi sunah
1. Abu Hanifah
a. .“Jika suatu hadis shahih, itulah
madzhabku”
b. .“Tidak halal bagi seseorang
mengikuti perkataan kami
bila ia tidak tahu dari mana kami
mengambil
sumbernya”
c. “Kalau saya mengemukakan suatu
pendapat yang
bertentangan dengan Al Qur’an dan
hadis Rasulullah
saw., tinggalkanlah pendapatku itu”
2. Imam Anas Bin
Malik
a. .“Saya hanyalah seorang manusia,
terkadang salah,
terkadang benar. Oleh karena itu,
telitilah pendapatku.
Bila sesuai dengan Al Qur’an dan
sunnah, ambillah, dan
jika tidak sesuai dengan Al Qur’an dan
sunnah,
tinggalkanlah”.
b. .“Siapapun perkataannya bisa
ditolak dan bisa diterima,
kecuali hanya Nabi saw. sendiri”
3. Imam Syafi’I
a. “Setiap orang harus bermadzhab
kepada Rasulullah dan
mengikutinya. Apapun pendapat yang aku
katakan atau
sesuatu yang aku katakan itu berasal
dari Rasulullah
tetapi berlawanan dengan pendapatku,
apa yang
disabdakan Rasulullah itulah yang
menjadi pendapatku”.
b. “Seluruh kaum muslimin telah
sepakat bahwa orang yang
secara jelas telah mengetahui suatu
hadis dari Rasululah
tidak halal meninggalkannya guna
mengikuti pendapat
seseorang”
c. “Bila kalian menemukan dalam
kitabku sesuatu yang
berlainan dengan hadis Rasulullah,
peganglah hadis
Rasulullah itu dan tinggalkanlah
pendapatku itu”
d. “Bila suatu hadis shahih, itulah
madzhabku”
e. “Kalian lebih tahu tentang hadis
dan para rawinya daripada
aku. Apabila suatu hadis itu shahih,
beritahukanlah kepadaku
biar di manapun orangnya, apakah di
Kuffah, Bashrah, atau
Syam, sampai aku pergi menemuinya”
f. “Bila suatu masalah ada hadisnya
yang sah dari Rasulullah
saw. dari ahli hadis, tetapi
pendapatku menyalahinya, pasti
aku akan mencabutnya, baik selama aku
masih hidup
maupun setelah aku mati”
g. .“Bila kalian mengetahui aku
mengatakan suatu pendapat
yang ternyata menyalahi hadis Nabi
yang shahih, ketahuilah
bahwa hal itu berarti pendapatku tidak
berguna”
h. .“Setiap perkataanku bila berlainan
dengan riwayat yang
shahih dari Nabi, hadis Nabi lebih
utama dan kalian jangan
bertaqlid kepadaku”
4. Imam Ahmad Bin
Hanbal
a. .“Janganlah engkau taqlid kepadaku
atau kepada Malik,
Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, tetapi
ambillah dari sumber mereka
mengambilnya”
b. .“Pendapat Auzai’, Malik, dan Abu
Hanifah adalah ra’yu
(pikiran). Bagi saya semua ra’yu sama
saja tetapi yang
menjadi hujjah agama adalah yang ada
pada hadis.”
c. .“Barang siapa yang menolak hadis
Nabi, dia berada di jurang
kehancuran”.
KESALAHAN KOLEKTIF
UMAT
a. Perpegang teguh pada hadis
“perbedaan dalam umatku
adalah rahmat”. Hadis ini tidak berasal
dari Rasulullah
b. Tidak mengerti anjuran para imam
madzhab
c. Fanatisme buta (taqlid)
d. Tidak mau mengamalkan hadis shahih
karena sudah
terbiasa dengan kekeliruan
Kesimpulan
a. Ahli hadis lebih mendekati
kebenaran daripada ahli
fiqih, karena ahli hadis sangat
hati-hati
b. Adanya kewajiban bagi setiap muslim
untuk mempelajari
ilmu hadis dan berbagai macam
kaidahnya
c. Lemahnya motivasi umat islam dalam
mengkaji
berbagai macam fatwa yang dikemukakan
oleh
imam madzhabnya sendiri
d. Terjadinya kesalahan kolektif pada
umat yang
justru disebabkan oleh ketidakfahaman
mereka
akan hadis yang dijadikan hujah dalam
mengemukakan argumen yang tidak
sepatutnya
digunakan.
e. Kesalahan yang paling ironis adalah
hujah yang
digunakan oleh para muqollid justru
sangat
bertentangan dengan firman-firman
Allah yang
dengan tegas melarang umat untuk
berselisih,
bercerai-berai, membanggakan
golongannya.
Pertemuan 5
A.
EKONOMI ISLAM
Ciri-ciri
Ekonomi Islam
1. Aqidah
sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan
mengarahkan kegiatan
ekonomi.
2.
Syari’ah sebagai batasan-batasan untuk memformulasi
keputusan ekonomi.
3. Akhlaq
berfungsi sebagai parameter dalam proses
optimalisasi kegiatan
ekonomi.
Tujuan
Ekonomi Islam (duniawi & ukhrawi)
Yang dimaksud tujuan
duniawi adalah bahwa kegiatan
ekonomi sebagai upaya
mempertahankan hidup,
menfasilitasi ibadah
pribadi, ibadah sosial, meningkatakan
peradaban dan membekali
keturunan agar mempunyai
keberdayaan / kejayaan
yang lebih baik.
Dasar-Dasar
Ekonomi Islam
1. Dalam sistem Islam,
pelaku ekonomi harus
mengimplementasikan fungsi
kekhalifahan dan
ibadah karena mengacu
kepada Q.S : Al-Baqarah
(2):30 dan Adz-Dzariat
(51):56
2. Karena efektifitas
fungsi kekhalifahan, maka perilaku
ekonomi individu dalam
Islam harus senantiasa
menghormati kepentingan
ekonomi agregat (ekonomi
makro).
3. Karena efektifitas
fungsi ibadah, maka disiplin taqwa
dalam perilaku ekonomi
adalah pembeda bagi
perilaku ekonomi
konvensional. Yaitu individu pelaku
ekonomi harus menghindari
cara bisnis dan objek
bisnis yang haram.
4. Dalam sistem Islam
berlaku asas “Kepunyaan Allah
atas apa yang ada di
langit dan dibumi”. Q.S Ali Imran
(3): 189 dan Al-Baqarah
(2): 284 Artinya antara lain
bahwa “economi
opportunities” (peluang-peluang
ekonomi) tidaklah menjadi
klaim manusia hanya karena
faktor sebagai penguasa,
sebagai pemilik modal dan
sebagai lainnya.
Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
1. Konsumsi dan Permintaan
Kebutuhan
2. Alokasi sumber daya
alam dan manusia
3. Produksi
4. Distribusi
Riba artinya (secara
bahasa) “tambahan”, adapun
menurut syara’ riba
artinya adalah akad yang terjadi
dengan penukaran yang
tertentu, tidak diketahui sama
atau tidaknya (kadar
barang yang ditukarkan bahkan
cenderung disembunyikan)
menurut aturan syara’ atau
terlambat menerimanya.
Larangan Riba (QS al
baqoroh : 275, Ali imran : 130)
Jenis-jenis riba :
1. Riba fadli 3. Riba
qordli
2. Riba yad 4. Riba nasa’
Macam-macam riba
(Bank syari’ah dari teori
ke praktik, Muh. Syafi’I Antonio)
_. Riba
fadli yaitu menukarkan dua barang yang sejenis
dengan tidak sama
(ukurannya).
_. Riba
qordli yaitu utang dengan syarat ada
keuntungan bagi yang
memberi utang.
_. Riba
yad yaitu berpisah dari tempat akad sebelum
timbang terima.
_. Riba
nasa’ yaitu disyarat dari salah satu kedua
barang yang dipertukarkan
ditangguhkan
penyerahannya.
_. Riba
jahiliyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya
karena terlambat membayar
cicilan
Riba dalam pandangan agama
lain:
a. Kitab exodus pasal 22
ayat 25
b. Kitab Deutoronomi pasal
23 ayat 19
c. Kitab Livecitus pasal
25 ayat 36–37
d. Lukas 6 : 34-35
Jenis-jenis mualamah
islami :
1. Salam 8. Qirod
2. Musaqoh 9. Serikat
‘inan
3. Muzaro’ah 10.
Mukhobaroh
4. Ji’alah 11. Hiwalah
5. Utang piutang. 12.
Jaminan
6. Wadi’ah (titipan) 13.
Luqothoh
7. Laqithoh 14. ‘ariyah
Perbedaan
Antara Bank Konvensional dengan
Praktik
Ekonomi Syari’ah:
Bank
konvensional (bunga)
_ Penentuan
bunga dibuat pada saat akad tanpa
berpedoman pada untung
rugi
_ Besarnya
prosentasi berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan
_ Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan
tanpa pertimbangan apakah
proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung
atau rugi
_ Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat sekalipun
jumlah keuntungan berlipat
ganda
_ Eksistensi
bunga diragukan oleh semua agama
termasuk agama islam
Bank Muamalat
(bagi hasil)
_ Penentuan
besarnya rasio bagi hasil dibuat pada
waktu akad dengan
berpedoman pada kemungkinan
untung rugi
_ Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
_ Bagi
hasil tergantung pada keuntungan proyek yang
dijalankan, jika tidak
mendapatkan keuntungan
maka kerugian akan
ditanggung bersama oleh
kedua belah pihak
_ Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah
pendapatan
_ Tidak ada
yang meragukan keabsahan keuntungan
bagi hasil
Bank konvensional
_ Memakai
perangkat bunga
_ Profit
oriented
_ Hubungan
dengan nasabah adalah bentuk
_ Hubungan
kreditur dan debitur
_ Creator
of money supply
_ Investasi
yang halal dan haram
_ Tidak ada
dewan seperti yang terdapat di Bank
_ Muamalat
Bank Muamalat
_ Berdasarkan
margin keuntungan
_ Profit
dan “falah” orientid
_ Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk
hubungan kemitraan
_ Users of
real funds
_ Melakukan
investasi-investasi yang halal saja
B.
KEBUDAYAAN ISLAM
1. Konsep
Kebudayaan Dalam Islam
Secara umum kebudayaan
dapat dipahami sebagai
hasil oleh akal, budi
cipta rasa, karsa, dan karya
manusia. Kebudayaan adalah
hasil olah akal, budi
cipta rasa, karsa dan
karya manusia yang tidak
lepas dari nilai-nilai
ketuhanan. Hasil olah akal,
budi, rasa dan karsa yang
telah terseleksi oleh
nilai-nilai kemanusiaan
yang universal berkembang
menjadi sebuah peradaban.
2.
Sejarah Intelektual Islam
Menurut Harun Nasution,
sejarah intelektual Islam dapat
dikelompokkan kedalam tiga
masa:
a. Masa Klasik yaitu tahun
650 – 1250 M (Rasulullah
s/d khulafaur rasyidin)
1. Abu Bakar (Irak &
Syiria)
2. Umar Bin Khotob
(Damaskus & Mesir)
3. Utsman Bin’Affan
(Palestina)
4. Ali Bin Abi Thalib
(statis, perlawanan Muawiyah
dan khowarij)
Setelah Ali ibn Thalib,
maka kekusaan beralih pada
Mu’awiyah yang membentuk
Dinasti Umaiyah (661-
750M) dan ekspansi Islam
dilanjutkan oleh keluarga ini.
Adapun khalifah-khalifah
besar dari dinasti ini ialah
Mu’awiyah ibn Sofyan
(661-680 M), Abdul Malik ibn
Marwan (685-705 M), Walid
ibn Abdul Malik (705-715M),
Umar bin Abd Aziz
(717-720M) dan Hisyam ibn Abdul
Malik (724-743 M).
b. Masa Pertengahan yaitu
tahun 1250 – 1800 M dibagi dua
masa
1. masa kemunduran tahun
1250 -1500 M
2. Masa Tiga Kerajaan
Besar tahun 1500 M -1800 M
Penyebab kemunduran
1. Pengaruh Kristen
2. Sekularisme
Di masa ini terdapat tiga
kerajaan besar
1. Kerajaam Utsmani
(Turki)
2. Kerajaan Safawi (Persia
– Iran)
3. Kerajaan Mughol (India)
c. Masa Moderen yaitu
tahun 1800 – sekarang. (masa
kebangkitan dari
kemunduran)
Penyebab kebangkitan :
1. Memurnikan ajaran islam
2. Mengimbangi barat
3. Membebaskan diri dari
penjajahan
Pertemuan 6
A. HUKUM DALAM ISLAM
Hukum Islam adalah hukum yang
ditetapkan oleh Allah
swt melalui wahyu-Nya yang kini
terdapat dalam al-Qur’an
dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw
sebagai
rasulnya melalui sunnah beliau yang
kini terhimpun dalam
kitab-kitab hadits.
Kajian hukum islam:
1.Hukum-hukum ibadah (Rukun islam)
2.Hukum-hukum muamalah (bertetangga,
bertamu, jual
beli, menikah, dll)
Adapun tujuan hukum Islam secara umum
adalah:
a. Untuk mencegah kerusakan pada
manusia dan
mendatangkan kemaslahatan bagi mereka
b. Mengarahkan mereka kepada kebenaran
untuk
mencapai kebahagiaan hidup manusia di
dunia ini
dan di akhirat kelak, dengan jalan
mengambil segala
yang manfaat dan mencegah atau menolak
yang
madlarat yakni yang tidak berguna bagi
hidup dan
kehidupan manusia.
Kewajiban yang diperintahkan kepada
umat manusia
dapat dibagi ke dalam dua kategori
yaitu:
a. Huququllah (hak-hak Allah)
b. Huququl ‘Ibad (hak-hak manusia)
Demokrasi Dalam Islam
Dasar hukum demokrasi dalam islam QS
ath tholaq : 6
Kontribusi Umat Islam
Dalam Perumusan Dan
Penegakan Hukum
_ UU RI nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan
_ Peraturan pemerintah
nomor 28 tahun 1977 tentang
perwakafan tanah milik
_ UU RI nomor 7 tahun
1989 tentang peradilan agama
_ Instruksi Presiden
nomor 1 tahun 1991 tentang
kompilasi hukum Islam
_ UU RI nomor 38 tahun
1999 tentang pengelolaan
zakat
_ UU RI nomor 17
tentang penyelenggaraan ibadah haji
B. DEMOKRASI: SISTEM
POLITIK ISLAM
Pengertian Sistem
Politik Islam
Dalam fikih siasah disebutkan bahwa
garis
besar fikih siasah meliputi: (Acep
Djazuli,
2000:15)
a. Siasah dusturiyah (Tata Negara
Dalam Islam)
b. Siasah Dauliyyah (Politik yang
mengatur
hubungan antara satu negara Islam
dengan
negara Islam yang lain atau dengan
negara
sekuler lainnya)
c. Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi
negara)
Prinsip-Prinsip Dasar
Siasah (Politik) Dalam
Islam (Siasah
Dusturiyah)
Prinsip-prinsip dasar siasah dalam
Islam meliputi antara
lain:
1. Musyawarah,
2. Pembahasan bersama
3. Tujuan bersama yakni untuk mencapai
suatu
keputusan
4. Keputusan itu merupakan
penyelesaian dari
suatu masalah yang dihadapi bersama
5. Keadilan,
6. Al-Musaawah atau persamaan
7. Al-Hurriyah (kemerdekaan/kebebasan)
8. Perlindungan jiwa raga dan harta
masyarakat
Prinsip-Prinsip
Politik Luar Negeri Dalam Islam
(Siasah Dauliyyah)
Menurut Ali Anwar, ada beberapa
prinsip politik luar
negeri dalam Islam, yakni: (Ali Anwar,
2002: 195)
a. Saling menghormati fakta-fakta dan
traktat-traktat (Q.S.
8:58; 9:4,7; 16:91; 17:34)
b. Kehormatan dan integrasi nasional
(Q.S. 16:92)
c. Keadilan Universal (Internasional)
(Q.S. 5:8)
d. Menjaga perdamaian abadi (Q.S.
5:61)
e. Menjaga kenetralan negara-negara
lain (Q.S. 4:89,90)
f. Larangan terhadap eksploitasi para
imperalis (Q.S.6:92)
g. Memberikan perlindungan dan
dukungan kepada
orang-orang Islam yang hidup di negara
lain
(Q.S. 8:72)
h. Bersahabat dengan
kekuasaan-kekuasaan netral
(Q.S 60:8,9)
i. Kehormatan dalam hubungan
international
(Q.S.55:60)
j. Persamaan keadilan untuk para
penyerang
(Q.S.2:195; 16:126; 42:40).
Kontribusi Umat Islam
terhadap Kehidupan Politik
Di Indonesia
Islam sebagai sebuah ajaran yang
mencakup
persoalan spiritual dan politik telah
memberikan
kontribusi yang cukup signifikan
terhadap kehidupan
politik di Indonesia:
a. Ditandai dengan munculnya
partai-partai berasaskan
Islam serta partai nasionalis berbasis
umat Islam
b. Ditandai sikap pro aktifnya
tokoh-tokoh politik Islam dan
umat Islam terhadap keutuhan negara
kesatuan
Republik Indonesia, sejak proses awal
kemerdekaan,
hingga sekarang jaman reformasi.
Umat Islam Indonesia dapat menyetujui
Pancasila dan
UUD 45 setidak-tidaknya atas dua
pertimbangan:
a. Nilai-nilainya dibenarkan oleh
ajaran agama Islam
b. Fungsinya sebagai kesepakatan antar
berbagai
golongan untuk mewujudkan kesatuan
politik
bersama
Bentuk Sistem
Pemerintahan Islam
1. Sistem pemerintahan pada masa Nabi
(Theokrasi)
2. Pada masa al-Khulafa’as-Rasyidin
(11 - 41 H/632 -
661 M) => Republik
3. Setelah periode
al-Khulafa’ar-Rasyidin (Monarki)
4. Pada masa kontemporer (campuran)
Pemikiran Para
Politikus Islam
1. Ali Abd. al-Raziq
“sistem politik pemerintahan menurut
Islam boleh
mengambil bentuk apa saja”
2. Nurcholish Madjid
nilai negara dan pemerintahan dalam
Islam adalah
instrumental dan bukan tujuan itu
sendiri
3. KH. Abdurrahman Wahid
negara harus dilihat dari segi
fungsinya , bukan dari
norma formalnya, atau negara Islam
atau bukan
Konsep Demokrasi
Dalam Islam
Pakar-Pakar Konsep Demokrasi Dalam
Islam
1. Fazlur Rahman
“sistem demokrasi ini merupakan sistem
pemerintahan
mayoritas yang menerapkan metode
permusyawaratan
dalam pengambilan keputusan. Mereka
menyamakan
konsep demokrasi dengan konsep syura
yang terdapat
dalam Al-Qur’an surah Asy-Syura
(23):38 dan surah Ali
Imran (3):159.
2. Muhammad Iqbal
“kohesi antara Islam dengan ide
demokrasi terletak pada
prinsip persamaan (equlity), yang di
dalam Islam
dimanifestasikan oleh ajaran Tauhid
sebagai satu gagasan
kerja dalam kehidupan sosio–politik
umat Islam.”
3. Moh. Amin Rais
“sistem politik demokrasi Islam dengan
konsep theo
demokrasi” dengan ciri-ciri:
a. Diselenggarakan dengan adil
b. Ditegakkan atas dasar musyawarah
c. dijalankan atas persaudaraan islam
(tanpa diskriminasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar